Pages

Cara Mengurus Roya Sertifikat di BPN Karanganyar

Bagi anda yang membeli rumah secara kredit (KPR) pasti berhubungan dengan bank. Sertifikat tanah tersebut otomatis di simpan di bank sebagai jaminan. Ketika hutang anda lunas, dari bank akan memberikan surat roya untuk di hapus oleh BPN, yang menyatakan bahwa sertifikat tanah anda tidak lagi menjadi jaminan bank.

Surat roya merupakan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa jaminan (sertifikat) tersebut sudah tidak menjadi jaminan di bank karena kreditnya sudah lunas. Untuk itu sertifikat anda harus di roya di BPN setempat (sesuai lokasi tanah/bangunan tersebut)

Syarat roya di BPN Karanganyar

1. Plotting lokasi rumah anda (lihat di google map)

2. Sertifikat tanah

3. Sertifikat hak tanggungan

4. Surat roya

5. Copy KTP

Note : no 2,3,4 akan anda terima dari bank, pada saat pelunasan.

Jangan lupa bawa juga meterai.

Dalam hal anda belum mengetahu plotting lokasi rumah anda, akan dilakukan pengecekan oleh BPN, untuk memastikan lokasi rumah anda, sesuai google map.

Surat roya

Diatas adalah contoh surat roya yang di terbitkan Bank CIMB Niaga. 

Bank CIMB Niaga adalah bank hasil merger antara Bank Niaga dan Lippobank.

Syarat Roya Untuk Bank Merger

Dalam contoh  di atas, surat roya diterbitkan oleh CIMB Niaga. 

Namun pada saat pengajuan awal KPR dengan diproses oleh Bank Niaga, dan pada saat pelunasan nama bank bank/kreditur sudah berganti nama menjadi Bank CIMB Niaga (karena merger), maka anda juga harus minta akta perubahan (dari Bank Niaga menjadi CIMB Niaga) dan SK Kemenkumham.

Hal tersebut di atas juga berlaku pada bank hasil merger lainnya.

Sehingga pada saat anda menerima berkas pelunasan dari bank, selain sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, surat roya, jangan lupa minta juga copy akta perubahan dan SK Kemenkumkan, karena data tersebut di atas akan diminta oleh BPN.

Tata Cara Pengurusan Roya di BPN Karanganyar

1. Anda akan mengambil nomor antrian

2. Pendaftaran di bagian informasi (loket 1)

3. Pastikan plotting lokasi rumah anda (loket 2) 

4. Menyerahkan berkas roya (loket 3 dan 4)

5. Bayar sesuai kebutuhan

Setelah anda menerima kuitansi pembayaran, anda diminta ke loket 1, untuk diberikan informasikan kapan selesainya surat roya

Biaya Roya

Untuk biaya roya di BPN Karanganyar sebesar Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan.

Dalam hal bank hasil merger, maka sertifikat hak tanggungan bank awal (contoh di atas Bank Niaga), akan di lakukan perubahan data, pada sertifikat hak tanggungan menjadi Bank CIMB Niaga (nama kreditur baru). Untuk itu sebelum roya dilakukan akan dilakukan perubahan data terlebih dahulu, dan biayanya Rp 50.000 ....(ini bukan biaya roya ya).

Jangka Waktu Proses Roya

Jangka waktu kurang lebih 7 hari kerja.

Namun apabila karena perubahan data diatas, waktunya menjadi kurang lebih 14 hari kerja.

Selamat mencoba, semoga artikel ini membantu anda dalam pengurusan roya.

Kalau artikel ini bermanfaat, bagikan ke teman anda.

No comments:

Post a Comment